Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Beasiswa & Kampus

KPK Duga Praktik Modus Mahar Jalur Mandiri Marak Terjadi di Perguruan Tinggi Negeri

badge-check

KPK Duga Praktik Modus Mahar Jalur Mandiri Marak Terjadi di Perguruan Tinggi Negeri Perbesar

Pangandaran – Praktik korupsi dalam jalur penerimaan mahasiswa baru kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Komisi Pemberantasan KPK (KPK) resmi membongkar skandal dugaan pemerasan dan gratifikasi pada proses seleksi mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Insiden ini disinyalir bukan kasus tunggal, melainkan cerminan dari fenomena umum yang terjadi di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengondisian kelulusan calon mahasiswa baru diduga marak terjadi di luar kasus Unsoed dan Universitas Negeri Lampung (Unila) yang ditangani pada 2022 lalu.

“Memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun di Unsoed saja, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Enam Tersangka dan Tiga Modus Operandi

Dalam kasus Unsoed, penyidik KPK telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari jajaran pejabat kampus hingga pihak swasta. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO), Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga (NAP), Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto (ES), serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa praktik korupsi di Unsoed terbagi ke dalam tiga klaster modus:

  • Klaster Pemerasan & Gagal Lolos: Pada Agustus 2026, pihak kampus mematok tarif Rp 650 juta kepada calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Meski uang telah disetorkan via perantara, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus. Karena uang urung dikembalikan, pejabat kampus menggantinya menggunakan dana pinjaman swasta yang diikat jaminan tiga proyek fisik internal Unsoed (pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung).

  • Klaster Gratifikasi & Aset Tanah: Terjadi pada kurun waktu 2025–2026 melalui instruksi terselubung Rektor Unsoed kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”. Melalui skema ini, dana gratifikasi senilai minimal Rp 680 juta terkumpul dan digunakan untuk alokasi pembelian tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

  • Klaster Tawar-Menawar Mahar & Otorisasi Akun: Kepala Bagian Akademik, Eko Sumanto, bertindak sebagai negosiator dengan jaringan pengepul calon mahasiswa baru. Usai menyepakati “mahar” senilai total Rp 1,12 miliar, Rektor Unsoed menyerahkan akses akun personal (user ID) miliknya kepada Eko untuk menyetujui (approval) kelulusan para peserta yang telah membayar.

KPK Imbau Masyarakat Berani Melapor

Kasus Unsoed menjadi penanganan perkara penerimaan mahasiswa baru kedua oleh KPK setelah skandal Unila. Pasca-kasus Unila pada 2022, KPK sebenarnya telah menerbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi bagi seluruh PTN, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), dan Politeknik Negeri.

Menanggapi kejadian berulang ini, Budi Prasetyo meminta entitas akademis melakukan perbaikan ekosistem secara konkret, tidak sebatas komitmen di atas kertas. Masyarakat yang menemukan indikasi jual beli kursi penerimaan mahasiswa diimbau segera melapor.

“Jika memang mengetahui atau mengalami adanya dugaan praktik-praktik serupa, silakan melapor kepada KPK. Semuanya nanti akan ditelaah dan dianalisis untuk menentukan tindakan selanjutnya,” tegas Budi.

Editor by Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Putus Rantai Kemiskinan, Anak KPM PKH di Pangandaran Berpeluang Kuliah Gratis di INN Al Farabi

29 Agu 2026 - 16:23 WIB

Putus Rantai Kemiskinan, Anak KPM PKH di Pangandaran Berpeluang Kuliah Gratis di INN Al Farabi
Trending di Beasiswa & Kampus